Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD Sumbar sahkan Ranperda Perubahan RPJPD 2005-2015 menjadi Perda.
Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (5/3/2021).
Raperda itu disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar bersama Gubernru Mahyeldi di Kantor DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, RPJPD Sumbar 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun dengan visi menjadi provinsi terkemuka berbasis Sumber Daya Manusia (SDM) agamis 2025.
Untuk mewujudkan visi itu, kata Supardi, dijabarkan dalam empat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yaitu RPJMD I 2005-2010, RPJMD II 2010-2015, RPJMD III 2015-2020 dan RPJMD IV 2020-2025.
Sampai periodesasi ke-III RPJMD Sumbar, jelas Supardi, tidak sedikit target yang belum tercapai. Hal itu disebabkan tidak konsistennya pemerintah daerah menyusun program prioritas dan alokasi anggaran yang sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ada. Sementara, waktu untuk mewujudkan RPJPD tersebut tinggal empat tahun lagi.
"Oleh sebab itu, perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan alokasi anggaran untuk mencapai target," paparnya.
Namun, Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025 sudah terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, persoalan perubahan RPJPD menjadi lebih rumit karena munculnya permasalahan baru pada akhir 2019, yakni Covid-19.

Ilustrasi RPJPD Sumbar. [Foto: Ist]
Realisasi perubahan RPJPD itu dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Lebih lanjut, Supardi menyampaikan, Ranperda ini termasuk Ranperda yang dievaluasi oleh Mendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sesuai dengan ketentuan, katanya, paling lambat tiga hari sejak disepakati DPRD bersama kepala daerah disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya pemerintah daerah dapat segera menyampaikan Ranperda yang telah disepakati ini kepada Mendagri," katanya. [zfk]