Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan pengadu dan merehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu di dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar), yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Dharmasraya.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang dugaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dua dari 10 perkara yang disidangkan tersebut merupakan perkara nomor 160-PKE-DKPP/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, dan perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Dharmasraya.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, pengadu adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi, Fauzan Haviz. Sementara teradu 1 sampai 5 yaitu Ketua dan Anggota KPU Bukittinggi Heldo Aura, Beni Aziz, Dony Syahputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul. Selanjutnya, teradu 6 sampai 8 yaitu ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Rusli Hariadi, Asneli Warni, dan Heri Fatria.
Sementara, untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Dharmasraya, pengadu adalah Fadli Aulia selaku leison officer tim kampanye Panji Mursyidan-Yosrisal, atas nama kuasa hukum Alkhovis Syukri. Sedangkan teradunya, 1 sampai 3 yaitu Ketua Bawaslu Dharmasraya Syamsu Rizal, anggota Bawaslu Dharmasraya Alde Rado dan Laila Husni.
Sidang yang bisa disaksikan secara virtual itu dihadiri oleh tujuh Anggota DKPP yaitu ketua merangkap aggota Muhammad, kemudian Teguh prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad Afifuddin, dan Pramono Ubadid Tantowi.
Pada kesempatan itu, Muhammad membacakan keputusan bahwa DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya atas dugaan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, merehabilitasi nama baik teradu 1 Heldo Aura selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittingi, teradu 2 Benny Aziz, teradu 3 Donny Syahputra, teradu 4 Zulwida Rahmayeni, dan teradu 5 Yasrul Laila Husni, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bukittingi.
Selain itu, DKPP juga mererehabilitasi nama baik teradu 6 Ruzi Haryadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittingi, teradu 7 Asneli Warni, dan teradu 8 Eri Vatria, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittingi.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 sampai dengan teradu 5 paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumbar untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 6 sampai dengan teradu 8 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini," ujarnya.
DKPP juga menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Dharmasraya, serta merehabilitasi nama baik teradu 1 Syamsurizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya, teradu 2 Alde Rado, dan teradu 3 Laila Husni, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dhamasraya.
"Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumbar untuk melaksanakan putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.
Dia menerangkan keputusan DKPP tersebut dikeluarkan berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu.
Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP dan Polda Sumbar, Feri: Selesaikan di DKPP Saja
Terungkap bahwa penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Begitu juga dengan penyelenggara pemilu Kabupaten Dharmasraya. [pkt]