Padang, Padangkita.com - Perihal banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar yang belum kunjung ada Peraturan Gubernur, Kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Provinsi II, Suci Pratiwi mengatakan, selama tahun 2020 sebanyak delapan perda yang sedang diproses untuk dikeluarkan peraturan gubernur.
"Perda pertama, Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang pergubnya masih proses koreksi di Biro Hukum. Terkait peraturan pelaksanaan dan teknisnya," jelas dia, Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya jelas dia, Perda Nomor 2 Tahun 2020, Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih dalam proses penyusunan pergub. Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019, sudah ada pergubnya.
"Kemudian Perda Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pergubnya masih kita proses, masih banuak yang perlu dikoreksi karena melibatkan banyak OPD," ujarnya.
Ia menambahkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat yang sudah disahkan pergubnya, namun masih ada perbaikan untuk penyempurnaan terkait teknis.
"Perda Nomor 5 ini terkait Tantribum, memang sudah ada pergubnya. Namun harus dikembalikan kepada Satpol PP untuk penyempurnaan," tuturnya.
kemudian untuk Perda Nomor 6, 7, dan 8 masing-masing sudah dilengkapi dengan pergub. Diantaranya tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa dan Usaha, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
"Yang sudah ada pergubnya yaitu Perda Nomor 3, 6, 7, 8. Selebihnya masih proses di masing-masing OPD terkait. Membuat pergub itu tidak mudah dan memakan waktu yang cukup lama karena sifatnya lebih teknis, jadi wajar saja jika beberapa diantaranya masih proses penyempurnaan," ujarnya.
Ia menambahkan ketentuan pergub lebih umum, kemudian penjabarannya harus lebih teknis, diperbaiki serta disesuaikan dengan kegiatan yang ada di OPD terkait. Sifat pergub tidak hanya melibatkan satu OPD, tetapi bisa saja melibatkan banyak OPD.
"Harus banyak pertimbangan secara teknis. Supaya tidak terjadi tumpang tindih antara program atau kegiatan atau tupoksi dengan OPD lain. Misalnya wisata halal, perlu membuat standarnya dan disesuaikan supaya tidak direvisi berulang kali di kemudian hari," ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, untuk Perda tahun 2021 yang sudah ada pergub salah satunya Perda Nomor 1 tentang Anggaran pendapatan Dan belanja daerah tahun anggaran 2021. Kemudian Perda Nomor 2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
"Perda nomor 1 dan 2 sudah ada pergubnya. Karena ini terkait APBD dan memang harus diutamakan pergubnya. Terutama Perda Nomor 2, ini juga terkait kebijakan rumah sakit di daerah, yang direkturnya menjabat fungsional," katanya.
Kemudian Perda Nomor 3, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang masih proses penyusunan pergub. Karena banyak hal teknis yang harus disempurnakan serta melibatkan beberapa OPD. Lalu, Perda Nomor 4 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan yang juga masih proses penyusunan pergub.
Selain itu, yang masih dalam proses penyusunan pergub diantaranya Perda Nomor 5 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Perda Nomor 6 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Perda Nomor 7 mengenai Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda Nomor 8 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Nagari, terakhir Perda Nomor 9 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian ia menambahkan, untuk Perda tahun 2021 yang sudah ada pergub salah satunya Perda Nomor 1 tentang Anggaran pendapatan Dan belanja daerah tahun anggaran 2021. Kemudian Perda Nomor 2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga : Kacau! Tak Ada Pergub, Puluhan Perda Sumbar Tanpa Fungsi, DPRD : Ini Buang-buang Anggaran
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumbar mengaku heran karena masih banyaknya Perda Sumbar yang belum memiliki Pergub. Dia menyayangkan, karena biaya puluhan miliar dalam membuat regulasi tersebut jadi sia-sia akibat tidak dapat direalisasikan. [isr]