Kacau! Tak Ada Pergub, Puluhan Perda Sumbar Tanpa Fungsi, DPRD: Ini Buang-buang Anggaran

Berita Sumatra Barat, Penerapan PSBB di Sumbar Belum Efektif dan Maksimal, Corona Sumbar, Virus Corona, Covid-19 Sumbar, Padangkita.com

Ketua DPRD SUmbar Supardi [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengungkapkan pihaknya bakal mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dari beberapa tahun lalu. Saat ini persoalannya, walaupun sejak lama disahkan, namun hingga tahun 2022 ini regulasi yang dibuat memakan biaya miliaran rupiah tersebut namun belum bisa diterapkan karena tidak memiliki peraturan gubernur (pergub).

Ungkap Supardi, dari data yang terhimpun, ada puluhan Perda tidak memiliki Pergub selama dua tahun  terakhir.

"Tidak hanya Perda yang tidak memiliki Pergub yang akan dievaluasi namun juga Perda-Perda yang masih ada secara yuridis namun tidak bisa diterapkan karena berlakunya undang-undang baru," kata Supardi saat diwawancarai, Rabu (19/1/2022)

Dia menjelaskan, agar mekanisme pembentukan produk hukum (perda) bisa diterapkan, maka gubernur harus segera mengevaluasi dan menerbitkan Pergub. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang dibahas tidak terkesan membuang buang anggaran.

Pada tahun 2022, DPRD bersama pemerintah provinsi juga akan membahas beberapa Ranperda yang telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022. Tentunya, kata Supardi, Perda yang dibahas memiliki urgensi untuk mengoptimalkan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD gubernur.

Baca Juga : Puluhan Perda Sumbar Tanpa Pergub, Ini Daftar dan Perkembangannya

"Masuk didalamnya Perda-Perda inisiatif DPRD Sumbar,  dalam waktu dekat rapat kerja terkait ini akan dilaksanakan bersama komisi-komisi terkait. Untuk itu dibutuhkan fokus dewan yang nantinya akan ditugaskan. Fokus evaluasinya Perda tidak memiliki pergub dan Perda yang telah kadar luarnya," katanya. [isr]

Baca Juga

Pemko Padang Berlakukan Perda Pajak - Retribusi yang Baru, Apa saja yang Berubah?
Pemko Padang Berlakukan Perda Pajak - Retribusi yang Baru, Apa saja yang Berubah?
6 Perempuan dan 4 Pria Diamankan Satpol PP Padang, Ini Penyebabnya
6 Perempuan dan 4 Pria Diamankan Satpol PP Padang, Ini Penyebabnya
PKL, Pemilik Kafe hingga Tukang Pijat Jalani Sidang di Mako Pol PP Padang 
PKL, Pemilik Kafe hingga Tukang Pijat Jalani Sidang di Mako Pol PP Padang 
DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Cadangan Pangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Cadangan Pangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
DPRD Padang Terima 3 Usulan Ranperda Inisiatif Walikota
DPRD Padang Terima 3 Usulan Ranperda Inisiatif Walikota
Perda Nomor 3 Ditolak, Pedagang Pasar di Kota Bukittinggi Tegaskan Pilih Konsep Retribusi Ketimbang Sewa
Perda Nomor 3 Ditolak, Pedagang Pasar di Kota Bukittinggi Tegaskan Pilih Konsep Retribusi Ketimbang Sewa