Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh mulai intensif menggelar penertiban kepada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot bising/racing (knalpot brong).
Kegiatan penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Payakumbuh tersebut selain merupakan bagian dari cipta kondisi juga bagian dari tindak lanjut dalam merespon keluhan masyarakat atas kebisingan dan polusi suara yang ditimbulkan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Lantas Iptu Anggy Prasetyo, mengungkapkan bahwa diintensifkannya penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing merupakan salah satu komitmen polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman berlalu lintas di Kota Payakumbuh tanpa adanya kegaduhan akibat suara bising knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spek.
”Beberapa waktu terakhir selama melakukan penindakan, puluhan kendaraan sudah kami lakukan penertiban. Kendaraan yang terjaring dapat langsung dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpot bising yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu,” jelas Iptu Anggy, Minggu (26/2/2023).
Lebih lanjut ia menyebut, rata-rata pengendara yang menggunakan knalpot bising adalah yang masih tergolong dalam usia remaja.
Untuk itu pihaknya akan terus mendorong adanya regulasi ditingkat pusat terutama dalam menekan penggunaan knalpot bising, mengingat masih adanya bengkel yang menyediakan knalpot tidak standar untuk dijual.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Polres Pasaman Barat Tindak Knalpot Brong dan Balap Liar
”Sedangkan kewenangan dari pihak Kepolisian hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising, ” tutupnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News