Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang mengamankan 23 orang muda-mudi di salah satu penginapan di Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Padang, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, puluhan muda-mudi itu diamankan saat razia yustisi yang digelar pihaknya pada bulan Ramadan.
"Awalnya, kita mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas penginapan. Diduga di sana ada pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat resah. Menyikapi hal itu, Satpol PP Padang, langsung melakukan razia ke lokasi," ujarnya.
Dia menuturkan, di penginapan, pihaknya menemukan muda-mudi berpasang-pasangan tanpa surat nikah di dalam kamar. Mereka rata-rata berumur 24 tahun. Bahkan, ada juga seorang wanita dan dua laki-laki di dalam sebuah kamar.
"Karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Bambang.
Dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada puluhan muda-mudi itu karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS. Yang jelas, kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan," imbuhnya.
Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa, Sepasang Remaja Diduga Berbuat Mesum Diamankan Satpol PP
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia penyakit masyarakat selama bulan Suci Ramadan. Hal ini dalam rangka penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang selama bulan suci Ramadan. [fru]