Padang Panjang, Padangkita.com - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang panjang gencarkan giat penertiban iklan rokok.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP Damkar, Herick Eka Putra yang mengatakan bahwa iklan rokok cukup marak terpasang di sejumlah lokasi di Padang Panjang.
"Kami kembali menertibkan iklan rokok yang ada di warung-warung, karena sama diketahui di Padang Panjang sudah ada Perda larangan tentang iklan rokok," ujarnya dilansir Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari anggota operasional puteri Satpol PP untuk penertiban iklan rokok guna menegakkan Perda 2/2014 di Kota Padang Panjang.
"Sudah sejak satu minggu belakangan hingga saat ini ada puluhan iklan rokok berupa stiker dan umbul-umbul yang ditertibkan anggota operasional putera maupun puteri," sambungnya.
Pihaknya melihat, sebagian besar sales rokok mengiklankan produknya pada warung dan minimarket dan ini melanggar Perda 2/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dimana terdapat poin larangan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Padang Panjang.
“Bahkan awal minggu ini, anggota kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan menertibkan sales rokok yang mempromosikan produknya di Pasar Kuliner secara langsung," tambahnya.
Anggota merespon cepat laporan masyarakat. Anggota operasional yang bertugas, mengamanankan sales tersebut ke Pos Pengendalian Trantibum (Pos Petra) untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mempromosikan rokok di Kota Padang Panjang dalam bentuk apapun.
Baca Juga : Polres Padang Panjang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Mobil Dinas Satpol PP
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dengan masyarakat agar dapat ditegakkannya Perda KTR ini dengan menolak pemasangan iklan rokok pada warung atau minimarketnya oleh marketing atau sales rokok,” pungkasnya. [*/hdp]