Jakarta, Padangkita.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, akan segera mengambil keputusan tingkat dua terkait dengan RUU Kesehatan. Namun, ia belum memastikan kapan tepatnya sidang paripurna untuk menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi undang-undang tersebut.
"Tindak lanjut selanjutnya tentu saja kita akan cermati bagaimana ke depannya. Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat duanya pada waktu yang tepat," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, ada mekanisme yang berlaku untuk membawa RUU Kesehatan masuk ke tingkat dua. Meskipun tingkat satu sudah menjadi suatu keputusan yang kemudian nantinya dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Ya Alhamdulilah di tingkat satu sudah diputuskan, walaupun masih ada teman-teman dari dua fraksi yang tidak menyetujui. Namun kan sesuai dengan mekanismenya, tingkat satu itu sudah menjadi satu keputusan yang kemudian bisa diambil untuk jadi suatu keputusan di DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya.
Adapun fraksi yang setuju RUU Kesehatan langsung dibawa ke Paripurna, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Tetap Lanjut ke Paripurna
Kemudian, Partai Kebangkitan Nasional (PKB) dan Partai Nasdem menyetujui dengan catatan. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak setuju RUU Kesehatan tersebut disahkan. [*/pkt]