Painan, Padangkita.com - Pedoman Teknis Operasional Keuangan Desa (PTOKD) yang telah lama ditunggu-tunggu, akhirnya dirilis Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi mengatakan, hal itu juga sebagai jawaban kevakuman petunjuk baku pasca lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ke depan, nagari-nagari kita yang selama ini terkadang ragu mensinkronkan Permendagri dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) yang setiap tahun diterbitkan Kemendesa PDTT, tidak perlu lagi kehilangan arah dalam menentukan kode rekening belanja," ujar Wendi dikutip dari situs resmi miliki Pemkab Pessel, Selasa (19/10/2021).
Menurut Wendi, pemerintah nagari dan pihak terkait lainnya juga diminta mempelajari modul-modul yang dalam waktu dekat diterbitkan Kemendagri.
"Sebelumnya, juga akan dilakukan uji coba, diskusi via webiner dengan menghadirkan perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten dan desa/nagari terpilih," ungkapnya.
Kemudian, Wendi mengingatkan agar pemerintah nagari agar berhati-hati mengelola dana desa.
"Jangan menganggap bahwa dana tersebut milik pribadi sehingga di kemudian hari yang bersangkutan berurusan dengan hukum. Kita tidak ingin hal itu terjadi. Makanya, kelola dana desa dengan baik sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Lalu, untuk mengantisipasi kecurangan dalam pengelolaan dana desa, Wendi mengimbau agar semua unsur di nagari turut mengawasi secara ketat, sehingga tidak ada celah bagi oknum pemerintahan nagari memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Baca juga: Senator Asal Pesisir Selatan Didaulat Jadi Ketua Pengprov Budoi Kyokai Sumbar
"Pemerintah nagari juga harus memahami dan melaksanakan aturan pengelolaan dana desa sebagaimana mestinya. Kalau ada yang diragukan, tolong tanyakan kepada dinas terkait supaya tidak terjerumus ke ranah hukum," katanya. [*/zfk]