Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ikut kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB tahap II ini terhitung mulai tanggal 6 sampai 29 Mei 2020, fokus meminimalisir peredaran barang dan lalu-lintas orang yang masuk Pasbar," kata Yulianto, Selasa (5/5/2020).
Bupati mengajak masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan diperpanjangnya masa PSBB maka diharapkan masyarakat dapat mengurangi pelanggaran.
"Jadikan PSBB tahap I sebagai catatan untuk perbaikan terhadap PSBB tahap II, yang akan mulai berlaku pada Rabu (6/5/2020) besok," ujar Yulianto.
Selain arus lalu-lintas di perbatasan, Bupati mengatakan juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan PSBB dalam melakukan transaksi di pasar.
Baca juga: PMI Pasbar Kekurangan Masker dan Sarung Tangan
"Di pasar sangat rawan terjadinya penyebaran Covid-19, karena antara pembeli dan penjual mengalami kontak langsung saat transaksi. Nanti kita buatkan aturannya untuk mengatur jarak aman," lanjutnya.
Soal bagaiman teknis pelaksanaannya, Bupati menegaskan akan segera membicarakan dengan dinas terkait agar terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan akan segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sesuai hasil pendataan.
"Kita patut bersyukur karena saat ini Pasbar masih dalam kategori aman. Namun, mari kita untuk selalu waspada serta ikuti anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” [rom]