Gubernur Irwan Prayitno mengatakan penerapan PSBB di Sumbar diperpanjang.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perpanjangan PSBB di Sumbar akan dilaksanakan hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.
Irwan menjelaskan perpanjangan PSBB tersebut diambil setelah melakukan rapat daring dengan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat, Selasa (5/5/2020).
Dan menurutnya seluruh kepala daerah menyetujui perpanjangan PSBB di Sumatra Barat tersebut dilakukan.
"Perpanjangan PSBB sampai 29 Mei dengan mempertegas Permenhub No 25 2020 dan Permenkes No 9 2020," kata Irwan Prayitno.
Gubernur menyatakan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Sumbar selama 24 hari ke depan telah menyesuaikan dengan Tanggap Darurat Nasional yang juga akan berakhir pada 29 Mei.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB di Sumbar Kemungkinan Diperpanjang
"Tanggap Darurat Nasional yang juga akan berakhir pada waktu yang sama," jelasnya.
Selain itu Pemprov Sumbar juga mengantisipasi hari besar keagamaan umat Islam yang jatuh pada tanggal 25 Mei sebagai pertimbangan memperpanjang waktu penerapan PSBB tersebut.
Dari evaluasi pelaksaan PSBB selama 14 hari ini, Gubernur menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada masa PSBB sebelumnya, mulai dari lalu lintas kendaraan, pasar tradisional dan juga aktifitas di masjid.
Menurutnya hal tersebut terjadi karena di dalam Permenhub tidak disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
"Mungkin aparat kepolisian bisa menggunakan KUHP terkait dengan pelanggaran di jalan raya dan kerumunan warga," pungkasnya. [abe]