Proses Hukum Tak Berjalan di Sumbar, Warga Sikalang dan Walhi Melapor  ke Menteri ESDM dan KPK

Proses Hukum Tak Berjalan di Sumbar, Warga Sikalang dan Walhi Melapor  ke Menteri ESDM dan KPK

Gambar dari udara areal tambang yang berdampingan dengan perkebunan dan permukiman warga di Desa Sikalang. [Foto: Dok. Walhi Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Walhi Sumatra Barat (Sumbar) bersama 30 warga Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, akhirnya melaporkan CV TC kepada Menteri ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini diambil, setelah perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi Tambang Batu Bara di Kota Sawahlunto ini diduga telah melanggar hukum.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Padangkita.com, Walhi menjelaskan kronologi konflik antara CV TC dengan warga. Perjuangan warga telah dimulai sejak tahun 2018, namun hingga tahun 2022 juga tak membuahkan hasil.

Menurut Walhi, telah banyak bukti yang menjelaskan bahwa CV TC telah melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang batu bara di Kota Sawahlunto. Aktivitas tambang dalam (underground) perusahaan ini telah mengancam wilaya kelola masyarakat (permukiman dan kebun), serta mencemari sumber air warga.

“Puluhan rumah warga retak-retak, kebun warga amblas dan tidak lagi produktif, serta warga mengalami penyakit kulit. Namun, sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban konkret atas aktivitas perusahaan tersebut,” kata Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6./2022).

Ia menjelaskan, ketika diperiksa Komnas HAM Perwakilan Sumbar, pada 9 September 2019 lalu, CV TC mengakui satu lubang tambang mereka berada di luar IUP. Sementara dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar (2 Desember 2019) menyimpulkan bahwa CV TC telah melakukan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang batu baranya.

Atas temuan itu, pada tahun 2020 Ketua DPRD Sumbar telah dua kali mengirim rekomendasi kepada Gubernur Sumbar untuk dilakukan penegakkan hukum atas CV TC.

Di samping itu, pada 3 Februari 2021 Walhi Sumbar dan warga Desa Sikalang juga melaporkan dugaan pidana pertambangan CV TC kepada Polda Sumbar. Namun, sejak terbitnya surat perintah penyelidikan pada tanggal 16 Februari 2020 oleh Polda Sumbar, sampai Juni tahun 2022 ini statusnya masih penyelidikan.

“Karena progres penegakan hukum yang tak begitu baik di Sumbar, sementara aktivitas perusahaan di lapangan terus berlanjut dan kerugian warga terus bertambah, maka warga Desa Sikalang bersama Walhi Sumbar melaporkan kasus ini ke Menteri ESDM dan KPK,” ungkap Tommy Adam.

Ia menyebut, warga juga kecewa pasca-perubahan UU Minerba, Dinas ESDM mencoba lari dari tanggung jawab menyelesaikan persoalan, dengan beralasan kewenangan telah beralih ke pusat.

“Laporan ke Menteri ESDM akan menjadi pembuktian, di mana sesungguhnya keberpihakan pemerintah, melindungi perusahaan batu bara atau melindungi nyawa dan wilayah kelola rakyat,” tegas Tommy Adam.

Suhendri, warga Desa Sikalang menyatakan saat kunjungan lapangan DPRD Sumbar pada 2019, warga dapat kesempatan mengecek dan masuk ke lubang tambang dalam CV TC. Dan ternyata, lubangnya sudah melewati batas IUP.

“Untuk itu, kami meminta tindakan tegas dari pemerintah,” kata Suhendri.

Efdarianti, warga lainnya menyebutkan, rumah-rumah warga terancam oleh lubang tambang perusahaan.

“Puluhan rumah teman-teman kami sudah retak-retak, kami tidak ingin rumah kami amblas ke dalam tanah. Sudah ada contoh nyata, tetangga kami sudah ada rumahnya yang hancur akibat dampak tambang dalam batu bara di masa silam. Kami tidak ingin bernasib sama,” ujar Efdarianti.

Sementara itu, Titin mengatakana, kebunnya kini tidak lagi produktif. Tanaman jengkol, durian dan kelapa pada mati. Hasilnya, kata dia, juga jauh berkurang.

“Dulu dari satu pohon jengkol kami bisa dapat hasil Rp3 juta sekali panen, sekarang hanya Rp500 ribu. Tetapi perusahaan tidak mau bertanggung jawab. Padahal menurut Dinas Perkebunan, kebun saya tidak produktif lagi salah satunya, akibat dari tambang batu bara,” kata Titin.

Lain pula yang dialami Edi Rahmat bersama istri. Mereka harus mengonsumsi obat rutin, karena penyakit kulit.

“Air kami tercemar air limbah tambang. Bahkan teman kami, harus membeli air galon untuk mandi,” ujar Edi Rahmat.

Tommy Adam menjelaskan, sebenarnya hasil pemeriksaan inspektur tambang Kementerian ESDM dan Tim ESDM Sumbar pada 19-20 Februari 2020, telah menemukan dua lubang dalam tambang batu bara CV TC yang terindikasi di luar IUP.

Lubang THC O1A, lubang utamanya sepanjang 325,1 meter terindikasi di luar IUP, sementara di lubang ini ada 35 cabang lubang yang juga terindikasi diluar IUP.

“Hasil pengecekan warga, satu cabang lubang memiliki panjang 90 meter. Sementara pada lubang THC 01B, lubang utamanya sepanjang 80 meter terindikasi di luar IUP, di lubang ini ada 5 cabang lubang yang terindikasi di luar IUP,” kata Tommy Adam.

Dengan demikian, lanjut dia, artinya perusahaan ini jelas melakukan tindak pidana pertambangan. Melakukan aktivitas tambang batu bara di luar IUP. Selain itu, juga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Hasil kajian Walhi Sumbar menyimpulkan, terdapat potensi kerugian negara dari pengambilan sumber daya alam batu bara di luar WIUP oleh CV. TC. Perhitungan ini didasarkan kepada data Dinas ESDM tentang Indikasi tambang CV. TC yang berada di luar WIUP.

“Perhitungan dilakukan dengan cara perhitungan volume batu bara dikalikan dengan massa jenis dan dikalikan harga rata-rata batu bara pada tahun 2018. Total kerugian negara dari aktivitas pengambilan SDA batu bara tanpa izin tersebut sebesar Rp23 miliar,” ungkap Tommy Adam.

Kini Walhi Sumbar bersama 30 orang warga Desa Sikalang menyampaikan tuntutan melalui Menteri ESDM dan KPK.

Isinya, meminta Menteri ESDM dan KPK melakukan proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum pertambangan oleh CV TC, baik atas dugaan tindak pidana pertambangan, tindak pidana lingkungan bidang pertambangan, dan tindak pidana korupsi bidang pertambangan.

Kemudian, melakukan kajian dan evaluasi lanjutan atas seluruh kegiatan usaha pertambangan CV TC, yang telah teridentifikasi melanggar hukum.

Selanjutnya, menghentikan aktivitas pertambangan CV TC, baik sementara dan/atau permanen demi mencegah meluasnya kerusakan tambang, bertambahnya kerugian negara, dan meningkatnya jumlah korban, hal ini penting mengingat aktivitas tambang teridentifikasi melanggar hukum.

Menghukum CV TC untuk mengganti kerugian warga Dusun Bukit Sibanta, Desa Sikalang yang terdampak oleh aktivitas tambang batu bara CV TC.

Memberikan informasi dan/atau klarifikasi atas adanya permohonan perluasan IUP pertambangan oleh CV TC ke Kementerian ESDM.

Baca juga: WALHI Sumbar dan ESN Rilis Merek Sampah Plastik yang Dominasi Pencemaran Sungai di Padang

“Jika benar, warga dengan tegas menyatakan keberatan dan bermohon kepada Menteri ESDM untuk tidak mengabulkannya,” tegas Tommy Adam. [*/pkt]

Baca Juga

Mengenal Desa Wisata Silungkang Duo yang Kaya Potensi Budaya dan Objek Wisata Alami  
Mengenal Desa Wisata Silungkang Duo yang Kaya Potensi Budaya dan Objek Wisata Alami  
Sejak Awal Juni, 340 Kendaraan Ditilang di Sawahlunto
Sejak Awal Juni, 340 Kendaraan Ditilang di Sawahlunto
Puluhan Satpam di Sawahlunto diberi Pelatihan dan Pembekalan
Puluhan Satpam di Sawahlunto diberi Pelatihan dan Pembekalan
WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran
WALHI Sumbar Desak Pemkab Pessel Sanki PT KPS yang Lakukan Pencemaran
Sawahlunto, Kota Tambang Warisan Dunia Menuju Tertib Berlalu Lintas
Sawahlunto, Kota Tambang Warisan Dunia Menuju Tertib Berlalu Lintas
Gubernur Mahyeldi Bangga dan Bahagia Program Tahfiz makin Marak di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Bangga dan Bahagia Program Tahfiz makin Marak di Sumbar