Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2020, Sabtu-Minggu (19-20/12/2020).
Hingga Sabtu (19/12/2020) sore, KPU Sumbar telah selesai merekap hasil penghitungan suara untuk 11 kabupaten dan kota.
“Untuk proses rekapitulasi, kita rencanakan dua hari. Tapi, target penyelesaiannya apakah bisa dalam satu hari itu tergantung pelaksanaannya," ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani di Hotel Mercure Padang, Sabtu (19/12/2020).
"Hingga sore ini, penghitungan suara sudah selesai untuk 11 kabupaten dan kota, masih ada 8 kabupaten dan kota lagi," sambung Yanuk.
Rencananya, kata Yanuk, proses rekapitulasi akan dilanjutkan malam ini.
"Proses rekapitulasi tingkat provinsi ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dsn kota di Sumbar," ungkapnya.
Lalu, penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi masih belum dipastikan, masih ada kemungkinan malam ini, atau besok. Yang jelas, katanya, tahapan lanjutan yaitu pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumbar.
"Kita menunggu apakah ada calon yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak. Karena, sesuai regulasi, calon itu bisa mengajukan keberatan ke MK tiga hari sejak diumumkan KPU Provinsi," ucap Yanuk.
"Kalau tidak ada, kita menunggu informasi resmi dari MK, apakah ada di dalam buku perkara konstitusi yang masuk dari Sumbar atau tidak. Kalau tidak ada, maka lima hari setelah itu, kita bisa melakukan penetapan (calon terpilih). Tapi, kalau misalnya ada, kita tunggu penyelesaian sengketa di MK sampai selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yanuk menyampaikan, rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilgub Sumbar tahun 2020 dilakukan secara berjenjang, mulai dari panitia pemilihan kecamatan hingga provinsi.
Rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilakukan 10-14 Desember. Kemudian, rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan 13-17 Desember.
Baca juga: 2 Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi
Tahapan selanjutnya yaitu rekapitulasi tingkat provinsi, sebagaimana yang dilaksanakan hari ini. [zfk]