
Wajib pajak mengamati informasi program tax amnesty (Foto: dok padangkita)
PadangKita – Total jumlah uang tebusan program tax amnesty atau pengampunan pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencapai Rp736,47 miliar.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Sumbar Jambi F.G Sri Suratno menyebutkan total nilai uang tebusan pajak yang sudah masuk secara keseluruhan dari 9 kantor pelayanan pajak pratama (KKP) di dua provinsi itu menyentuh RP736,47 miliar.
“Update ya, totalnya mencapai RP736,47 miliar dengan 16.568 lembar surat pernyataan harta (SPH),” katanya, Rabu (5/4/2017).
Sebelumnya, sampai penutupan program tersebut pada Jumat, 31 Maret lalu itu, jumlah uang tebusan di DJP Sumbar Jambi baru Rp692,27 miliar dengan 16.252 lembar SPH, namun masih ada data penerimaan yang belum masuk.
“Kalau yang tahap tiga saja, uang tebusan hanya Rp91,29 miliar dengan surat pernyataan harta sebenyak 8.253 lembar,” katanya.
Ia menuturkan dengan berakhirnya program pengampunan pajak itu, maka DJP akan mengambil langkah hukum jika ditemukan ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga :
- Program Tax Amnesty Berakhir, ini Penerimaan yang Berhasil Dicapai
- Uang Tebusan Tax Amnesty DJP Sumbar Jambi Capai Rp692 Miliar
Secara nasional, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai Senin (18/7/2016) telah berakhir pada Jumat (31/3/2017) lalu pukul 24.00 WIB itu, berhasil mencatatkan dana penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan program Tax Amnesty berjalan dengan baik.
Menurutnya, angka tebusan dan yang harta dideklarasikan sudah sangat besar. Dibanding negara lain program Tax Amnesty di Indonesia berjalan dengan baik.
“Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari setkab.go.id.