Program Tax Amnesty Berakhir, ini Penerimaan yang Berhasil Dicapai

Program Tax Amnesty Berakhir, ini Penerimaan yang Berhasil Dicapai

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

Lampiran Gambar

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

PadangKita - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai Senin (18/7/2016) telah berakhir pada Jumat (31/3/2017) pukul 24.00 WIB. Program ini berhasil mencatat dana penerimaan mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan program Tax Amnesty berjalan dengan baik.

Menurutnya, angka tebusan dan yang harta dideklarasikan sudah sangat besar. Dibanding negara lain program Tax Amnesty di Indonesia berjalan dengan baik.

"Jumlah yang dilaporkan signifikan dari Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak (WP) badan, dibandingkan dari negara-negara lain. Itu cukup baik,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari setkab.go.id (1/4/2017).

Baca juga:
Presiden: Ekonomi Indonesia Bisa Capai 4 Terbaik di Dunia
Entaskan Kemiskinan, Pemerintah Tingkatkan Alokasi Dana Desa

Menkeu menjelaskan penerimaan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, yang terdiri dari Rp90,36 triliun dar WP Pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rp7,56 trliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non UMKM, dan Rp0,62 triliun WP badan UKM.

Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun, terdiri atas Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri, dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Namun menurutnya, jumlah peserta Tax Amnesty masih kecil dibanding dengan dengan potensi wajib pajak di tanah air.

"Jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 wajib pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi wajib pajak di tanah air," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, mengenai dana repatriasi, Sri Mulyani mengatakan masih ada masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

"Yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya di luar negeri ke dalam negeri (Indonesia) adalah Rp146 triliun, sementara realisasinya Rp121,3 triliun. Jadi, masih ada Rp24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri," jelasnya.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitor dana repatriasi yang belum diinvestasi ke Indonesia itu, karena sesuai UU, jika sudah dilaporkan maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harta tersebut harus dialihkan ke Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (28/6) lalu, sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut berlaku, Senin (18/7/2016). (Setkab/Arif)

Tag:

Baca Juga

Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Ketersediaan Pangan di Padang Cukup, Harga Mulai Stabil
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Tukang Bangunan Pekanbaru dan Kampar Update Ilmu, Semen Padang Bagi Tips dan Trik
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
Wali Kota Padang Pastikan MPLS dan Transisi PAUD Berjalan Ceria
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra
PT Semen Padang Rayakan 4 Tahun AKHLAK dengan Tanam Sejuta Kaliandra