Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan

Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan

Anggota DPD RI Filep Wamafma. [Foto: Dok. Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma berhasil memperjuangkan perubahan dalam UU Otsus Jilid II, khususnya soal pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Pasalnya, hal ini tidak ditemukan dalam Otsus Periode pertama. Senator Filep pun menceritakan perjuangannya terkait hal ini.

“Sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI, saya menginisiasi adanya pengisian anggota DPRK. Ini menjadi pembeda yang sangat jelas dengan Otsus Periode pertama. UU Nomor 21/2001 tidak mengatur ketentuan pengangkatan anggota dan penambahan kursi DPRD Kabupaten/Kota. Ini menyebabkan suara OAP sangat kecil atau menjadi minoritas di tanahnya sendiri. Fakta membuktikan bahwa keterwakilan OAP pada Pemilu 2019 yang duduk di lembaga DPRD kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sangat minim,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Filep menjelaskan, hal itu dapat dilihat seperti yang terjadi di Kota Jayapura, dari total 40 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 13 orang, Kabupaten Jayapura dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 7 orang, dan Kabupaten Sarmi, dari 20 kursi DPRD hanya 7 orang asli Papua.

Kemudian, di Kabupaten Boven Digoel dari 20 kursi DPRD hanya 4 orang asli Papua, di Kabupaten Merauke dari 30 kursi, orang asli Papua hanya 3 orang, dan di Kabupaten Keerom dari 23 kursi DPPRD orang asli Papua hanya 7 orang.

Sementara di Papua Barat, lanjut Filep, dari 20 kursi DPRD Kabupaten Sorong keterwakilan orang asli Papua hanya 3 orang, di Kabupaten Fakfak dari 20 kursi DPRD orang asli Papua hanya 8 orang, di Kabupaten Raja Ampat dari 20 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 9 orang, di Kota Sorong dari 30 kursi DPRD orang asli Papua hanya 6 orang, dan di Kabupaten Teluk Wondama dari 25 kursi DPRD, orang asli Papua hanya 11 orang.

“Saya menyaksikan hal ini, sehingga saya katakan kepada semua kementerian terkait bahwa harus ada DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Hasilnya saudara-saudara dapat melihat sendiri bahwa hadirlah Pasal 6A yang disisipkan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 2/2021. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP). Hasil ini yang kita harapkan, karena keterwakilan OAP dalam politik jelas harus kita perhatikan,” terangnya.

“Anggota DPRK yang diangkat itu berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK. Masa jabatannya 5 tahun. Sehingga menjadi jelas bagi publik bahwa ini perjuangan yang sangat berani dan revolusioner. Selain itu, jangan lupa pula bahwa ada minimal 30  persen anggota yang diangkat berasal dari unsur perempuan,” kata Filep menambahkan.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah itu menyampaikan, berdasarkan Pasal 191 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Kemudian, ia mendorong hadirnya penambahan keanggotaan OAP dalam DPRK.

“Setelah adanya UU Otsus Perubahan yang kami rintis terutama terkait keanggotaan DPRK ini, maka ada penambahan 5 kursi minimal dan 14 kursi yang diangkat dari OAP dari maksimal anggota DPRK. Katakanlah jika dulu anggota DPRD Manokwari itu sebanyak 25 orang, di mana jumlah OAP-nya hanya 10-11 orang, maka sekarang dengan adanya UU Otsus Perubahan, jumlahnya ditambah 6 atau 7 OAP dari jalur pengangkatan. Jumlah suara ini jelas signifikan bagi eksistensi OAP di kabupaten. Karena itulah saya sangat bersyukur dengan keberhasilan ini,” tuturnya.

Filep yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI itu lantas mengungkapkan alasan memperjuangkan perubahan ini. Menurutnya, dalam sejarah proses pemilihan anggota DPRP dan DPRD selama ini, OAP selalu menjadi minoritas. Bahkan di beberapa kabupaten jumlahnya kurang dari 3 persen.

“Hal ini tak lepas dari kemampuan finansial atau cost politik OAP yang minim, juga anggapan bahwa OAP tidak memiliki kemampuan sehingga sulit bersaing dengan saudara-saudara Nusantara yang lain. Belum lagi, populasi OAP yang semakin sedikit, menyebabkan setiap kali pemilihan secara terbuka, OAP selalu kalah. Itulah sebab awalnya kita dorong adanya partai politik lokal namun ditolak oleh MK. Makanya kita dorong jalur pengangkatan sebagai suatu model yang baru yang akan berguna bagi Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

“Lalu, dari jalur pengangkatan juga harus masuk unsur pimpinan dewan. Di sinilah struktur Otsus diperkuat dimana OAP mewakili OAP. Dengan cara ini, baik di level provinsi maupun kabupaten semua kebijakan akan ada afirmasi bagi OAP,” ulas Filep.

Tak hanya itu, sejalan dengan UU Otsus Perubahan tersebut, Filep yang bertindak sebagai Ketua Tim Otsus DPD RI kemudian mendorong Pemerintah Pusat untuk melahirkan PP terkait ini sebagaimana perintah Pasal 6A ayat (6). Kemudian, lahirlah PP Nomor 106/2021 dan PP Nomor 107/2021.

Dia menerangkan pada Pasal 3 huruf b PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditegaskan bahwa ruang lingkup PP termasuk dalam pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP. Selanjutnya, Pasal 42 PP tersebut juga menegaskan kembali isi Pasal 6A UU Otsus Perubahan. Dan di Pasal 42 ayat (3) disebutkan dengan jelas bahwa anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK.

“Ini benar-benar memberikan kuasa politik yang sangat besar bagi OAP. Sekali lagi saya sangat bersyukur karena perjuangan saya membuahkan hasil. Generasi OAP di masa depan akan merasakan manfaat ini,” tegas Filep.

“Bahkan ada privelese atau keistimewaan yang dimiliki oleh DPRK yang diangkat ini. Dalam Pasal 47 PP itu disebutkan bahwa Anggota DPRK yang diangkat berhimpun dalam 1 Kelompok Khusus dan bersifat tetap, yang memiliki sekretariat sendiri,” kata Filep.

Baca juga: Ketua DPD RI Paparkan 2 Penyebab Indonesia Pakai Sistem Demokrasi Barat

“Bagaimana dengan daerah pengangkatannya? Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota. Begitupun Pasal 57 ayat (4) mengatakan bahwa penetapan alokasi kursi, didasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya di kabupaten/kota. Dengan demikian OAP tidak akan menjadi minoritas lagi sehingga suara OAP dapat semakin didengar dan menjadi pemimpin di tanahnya sendiri,” pungkas Filep. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U-23, LaNyalla Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
Rupiah terus Terdepresiasi, Sultan: Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
LaNyalla Ingatkan 62 Kader Pemuda Pancasila di DPR dan DPD RI untuk ‘Kembalikan’ Pancasila
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku