Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pria berinisial MN, 60 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota.
Arosuka, Padangkita.com – Seorang pria berinisial MN, 60 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota.
Ia diringkus pada Selasa (9/2/2021) pagi pukul 10.30 WIB dalam kasus kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur yang baru berusia sembilan tahun. Modusnya, mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/32/B/II/Polres Solok Kota tanggal 2021. Kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
"Pelaku ini merupakan tetangga korban, warga salah satu daerah di Kabupaten Solok. Korban berusia sembilan tahun," kata Evi saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (10/2/2021).
Evi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, MN memanfaatkan situasi yang sepi di sekitar kediamannya. Meskipun demikian, pelaku, kata Evi, belum sempat melakukan hubungan badan dengan korban.
"Pengakuannya dia hanya menyentuh alat vital korban saja, meskipun demikian, tindakan dia itu sudah salah. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke keluarganya," ujarnya.
Dari hasil interogasi polisi, MN mengaku baru sekitar tiga kali melakukan perbuatan bejatnya itu. Agar korban tak buka suara, dia mengimingi gadis di bawah umur tersebut dengan sejumlah uang.
"Iya ada beberapa lembar uang yang dikasih ke korban, supaya korban tak mengadukan perbuatannya kepada siapapun," imbuhnya.
Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ladang Laweh Agam
Saat ini, MN sudah ditahan di Polres Solok Kota. Untuk memulihkan kondisi psikis korban, Evi Wansri menyebut pihaknya melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. [pkt]