Bukittinggi, Padangkita.com – Selain kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya, Polres Bukittinggi juga mengungkap kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak sambungnya (anak tiri).
Dalam kasus ayah yang mencabuli anak sambungnya, tim Reskrim telah menangkap pelaku berinisial EJ, 50 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berawal dari korban yang berusia 14 tahun menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
“Korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku pernah mengajak korban untuk menonton film porno, dan saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut,” kata Rolindo dalam jumpa pers di Mapolres Bukittinggi, Senin (30/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kejadian cabul terjadi di rumah pelaku dan korban di kawasan Koto Tinggi Baso, Kabupaten Agam.
“Perbuatan cabul pelaku kepada korban terjadi sekitar bulan Maret 2020,” ujar Rolindo.
Rolindo menambahkan perbuatan cabul pelaku tidak hanya ketika mengajak korban menonton film porno, tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum.
Terhadap pelaku, kata Rolindo, disangkakan Pasal 82 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Di Bukittinggi, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Sendiri hingga Hamil
Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [*/pkt]