Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan bahwa tidak ada larangan ibadah di rumah ibadah selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pada 8-20 Juli 2021.
Wali Kota Padang, Hendri Septa menyebutkan, bahwa tidak ada larangan beribadah di rumah ibadah selama pengetatan PPKM Mikro dan itu sudah ada dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang.
"Pada salah satu poin, itu sudah dijelaskan bahwa beribadah di rumah ibadah diperbolehkan asalkan menerapkan Protokok Kesehatan (Prokes) yang ketat," ujar Hendri Septa dikutip dari rilis yang diterbitkan Diskominfo Padang, Kamis (8/7/2021).
Meski dalam Instruksi Mendagri menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat ibadah, kata Hendri, keputasan bersama di Sumbar tetap memperbolehkan.
"Sesuai arahan Gubernur Sumbar, Forkopimda, serta MUI Sumbar, maka kita di Padang tetap dibolehkan (melaksanakan ibadah), namun wajib dengan penerapan prokes Covid-19 ketat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendri Septa memastikan, bahwa pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di Kota Padang selama pengetatan PPKM Mikro akan diawasi.
"Pengurus rumah ibadah agar menginstruksikan kepada seluruh jamaah untuk wajib mematuhi protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya," ucap Hendri Septa.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021, tidak dibolehkan dilakukan di lapangan terbuka. Tapi, hanya boleh dilaksanakan di masjid dan musala dengan penerapan prokes ketat.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang Tanpa Penyekatan
“Sedangkan pelaksanaan kurban, hanya panitia kurban yang mengantarkan daging ke rumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” katanya. [*/zfk]