Jakarta, Padangkita.com – Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 45 daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini (10/8/2021) hingga 23 Agustus mendatang.
Penetapan daerah yang menerapkan perpanjangan PPKM ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto dalam evaluasi PPKM tadi malam (9/8/2020).
Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengalami tren penurunan, setelah diterapkannya PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Namun, Jawa-Bali juga masih tetap berkontribusi sebesar 53,5 persen terhadap kasus nasional. Secara total sudah terjadi penurunan minus 27,08 persen di Jawa dan Bali.
“Sementara di luar Jawa dan Bali memang ada kenaikan sebesar 1,24 persen. Ini membuat luar Jawa dan Bali memiliki kontribusi sebesar 46,5 persen terhadap kasus nasional,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali tersebut perlu ditindaklanjuti.
"Pemerintah juga mempersiapkan isolasi terpusat di luar Jawa dengan pertimbangkan kasus yang ada," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, 45 kabupaten/kota kembali menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 karena risikonya masih tinggi.
"Karena ini level 4, dan risikonya masih tinggi, di luar Jawa ini Level 4 ada 132 kabupaten/kota, namun 45 kabupaten/kota yang kita tingkatkan tetap," ujar politisi partai Golkar itu.
Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi, Mahyeldi: Kalau Dilihat Kekurangan, Semua Punya Kekurangan
Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, sudah boleh memulai kegiatan belajar dan mengajar tatap muka. Jumlah yang diperbolehkan adalah 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat. (*/pkt)