Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendirikan empat posko penyekatan di pintu masuk ke daerah itu selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Empat posko tersebut yaitu dua posko di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman, satu posko di perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan, dan satu posko di perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok.
"Di pintu-pintu masuk, di pintu-pintu perbatasan, kita letakkan barrier juga posko penjagaan," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021).
Dia menyampaikan kebijakan penyekatan di pintu masuk perbatasan tersebut efektif mulai berlaku Selasa (13/7/2021) besok.
Hal tersebut karena pada hari ini baru selesai melakukan rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Pemko Padang juga perlu menyosialisasikan aturan PPKM Darurat kepada masyarakat terlebiuh dahulu.
Hendri menurturkan, dalam menerapkan kebijakan penyekatan di perbatasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi dan organisasi perangkat daerah terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan lain-lain.
Posko penyekatan di perbatasan Kota Padang dengan daerah lain, terang dia, bakal dijaga selama 24 jam oleh petugas instansi terkait.
"Nanti kami coba buat shif-nya 24 jam atau 3 shif dalam sehari," jelasnya.
Petugas akan mencek kelengkapan dokumen persyaratan masyarakat yang akan melintas keluar-masuk di Kota Padang.
Persyaratan yang harus disiapkan masyarakat agar bisa masuk atau melintas ke Kota Padang yaitu bukti vaksinasi.
Masyarakat yang keluar-masuk Kota Padang akan dicek kelengkapan persyaratannya. Persyaratan yang harus dibawa masyarakat jika ingin melintas di Kota Padang yaitu bukti vaksinasi.
Kemudian, membawa bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR ataupun rapid tes antigen yang dilangsungkan H-1.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Izinkan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Persyaratan tersebut harus dilihatkan ke petugas di perbatasan. [fru]