Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 205 orang terjaring dalam razia Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang karena tidak menggunakan masker. Razia digelar sebagai kegiatan penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020.
Kapolres Padang Panjang diwakili KBO Sabhara, Ipda Kusnadi mengatakan 205 orang yang terjaring razia terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat.
“Mereka dijaring dalam Operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar prokes tersebut berupa teguran lisan dan sanksi sosial.
"Petugas memberikan teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.
Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
Ia menyebut, penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padang Panjang. Ia juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini.
Kusnadi berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat di Padang Panjang, Wako Fadly Amran: Jangan Sampai Diperpanjang
“Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan imbauan dan peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, khususnya mengenai protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak,” harapnya. [*/abe]