PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 T yang Dilakukan 100 Caleg

PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 T yang Dilakukan 100 Caleg

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dianalisis sepanjang 2022-2023 terhadap daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dari 100 calon anggota legislatif (caleg), ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni dikutip dari Parlementaria, Sabtu (13/1/2024).

Menurut Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas Politisi Fraksi NasDem ini.

Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill(bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” ungkap Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

Baca juga: Kasus Terorisme di Indonesia Menurun, Sahroni Minta BNPT dekat Anak Muda

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” kata dia. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Diserang Israel, Indonesia Diminta Tarik Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon
Diserang Israel, Indonesia Diminta Tarik Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon
Paripurna DPR RI Setujui Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
Paripurna DPR RI Setujui Herindra Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan
Kemendikbudristek akan Dipecah Jadi 3 Kementerian, Legislator Respons Positif
Kemendikbudristek akan Dipecah Jadi 3 Kementerian, Legislator Respons Positif
Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik dan Tetapkan Jumlah Kabinet
Mitra AKD DPR Diumumkan Setelah Presiden Terpilih Dilantik dan Tetapkan Jumlah Kabinet
DPR Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Rinciannya
DPR Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan, Ini Rinciannya