Pulau Punjung, Padangkita.com - Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan 185 liter minuman keras ilegal jenis tuak dalam operasi Pekat Singgalang 2023 yang dilaksanakan pada Senin (20/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan minuman keras tuak dari penjual berinisial KM, 22 tahun, pekerja Tani, FS, 36 tahun, Wiraswasta, dan AZ, 30 tahun, pekerja Swasta.
Para pelaku berasal dari berbagai lokasi di Kenagarian Sungai Dareh dan Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cenderi, Unit Reskrim, berhasil menyita 185 liter minuman tradisional tuak, terdiri dari 6 galon besar (180 Liter) dan 1 galon kecil (5 Liter).
"Barang bukti ini saat ini berada di Polsek Pulau Punjung. Sebagai tindak lanjut, para pelaku dibawa ke Polsek Pulau Punjung dan telah membuat Surat Pernyataan agar tidak menjual minuman keras ilegal jenis tuak di kemudian hari. Mereka kemudian dipulangkan ke rumah masing-masing," terangnya, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, menegaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2023 adalah komitmen keras kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Dharmasraya.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya penindakan kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia juga mengapresiasi kerja keras Polsek Pulau Punjung dan seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini.
Baca Juga: Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 9,6 Ton Bensin Diamankan
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Dharmasraya,” tutupnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News