Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kepolisian Sektor Kinali menangkap seorang pria berinisial N, 26 tahun yang diduga sebagai pemakai atau pembeli narkotika jenis sabu-sabu
Simpang Empat, Padangkita.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kinali menangkap seorang pria berinisial N, 26 tahun yang diduga sebagai pemakai atau pembeli narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/1/2021) sore kemarin.
Tersangka adalah warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang diduga melakukan pembelian barang haram jenis sabu.
"Tersangka berpura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Bangun Rejo dan langsung mengambil bungkusan rokok Sampoerna yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu," kata Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda saat dikonfirmasi Padangkita.com, Rabu (20/1/2021) pagi.
Ia menjelaskan, tersangka diduga membeli narkotika jenis sabu berukuran paket Rp300 ribu yang sebelumnya telah diletakkan oleh penjual atau pengedar untuk kemudian diambil oleh N.
"Kedoknya tersangka ini pura-pura berhenti di depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo dan langsung mengambil bekas bungkusan rokok yang telah berisikan narkotika tersebut," jelasnya.
Saat tersangka mengambil bungkusan rokok tersebut, tim Reskrim Polsek Kinali langsung mengamankan tersangka. Namun, kata dia, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari sergapan petugas.
"Alhasil, petugas kita berhasil menangkap tersangka di depan SDN 13 Kinali. Kemudian tersangka kita bawa kembali ke depan Kantor Wali Nagari Persiapan Bangun Rejo, guna membuka isi bungkusan tadi dengan disaksikan oleh Pj Wali Nagari Bangun Rejo. Ternyata memang benar, isinya adalah narkotika jenis sabu," ujarnya.
Rifki menambahkan, saat itu tersangka mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tanpa nomor polisi.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu paket diduga sabu senilai Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor telah kita amankan di Mapolsek Kinali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah memakai narkotika jenis sabu ini lebih kurang lima tahun terakhir.
Baca juga: Sempat Kabur ke Pasaman, Pelaku Penganiayaan di Pariaman Ditangkap
"Kita masih akan terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya rekan tersangka yang memberikan atau menjual narkotika. Kemudian untuk tersangka sendiri diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (pkt)