Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi membongkar kuburan janin yang diduga hasil aborsi dua pasangan mahasiswa
Padang, Padangkita.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membongkar kuburan janin yang diduga hasil aborsi oleh pasangan AHS, 20 tahun dan NFZ, 20 tahun serta FLS, 20 tahun dan ASS, 25 tahun, Rabu (3/3/2021). Keempatnya masih berstatus mahasiswa.
Dihubungi Padangkita.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, ada dua lokasi kuburan yang dibongkar pihaknya yang diduga tempat janin tersebut dikuburkan.
"Kita bongkar untuk mengetahui dan mengecek janinnya saja," kata Rico kepada Padangkita.com, Rabu (3/3/2021).
Rico menyebutkan, lokasi pembongkaran pertama dilakukan di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Kemudian di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Polisi membongkar kuburan tersebut bekerja sama dengan pihak Biddokkes Polda Sumbar. Selain itu, juga diterjunkan tim Inafis Polresta Padang.
"Kita mecari lokasi kuburannya saja, setelah kita cek, lalu akan kita kubur lagi," sebut Rico.
Pantauan Padangkita.com di lokasi pembongkaran kuburan, di kawasan Kampung Dalam, tampak polisi hingga pukul 11.45 WIB masih bekerja untuk mencari kuburan janin tersebut.
Pencarian dilakukan secara manual dengan cara mencangkul beberapa titik lokasi yang diduga tempat janin tersebut dikubur. Terpantau ada belasan petugas polisi yang bekerja.
Lokasi tersebut berada tepat di belakang sebuah rumah. Di lokasi itu, polisi juga telah memasang garis polisi atau police line. Beberapa kendaraan polisi seperti Inafis dan Biddokkes Polda Sumbar terparkir di lokasi.
Dua pasang kekasih yang berstatus mahasiswa ini ditangkap polisi setelah polisi menggerebek sebuah apotek di kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Sabtu (13/2/2021) lalu. Apotek itu diduga menjual obat keras untuk penggugur kandungan atau aborsi.
Selain dua pasangan tersebut, polisi lebih dulu menangkap pemilik apotek yang merupakan suami istri berinisial IFM, 50 tahun dan SWS, 50 tahun. Pasangan suami istri ini tidak saja disangka sebagai penjual obat penggugur kandungan, tetapi juga sebagai orang yang aktif membantu proses aborsi.
Baca juga: Soal Kasus Penjualan Obat Aborsi, Dewan Tuding Dinkes dan BBPOM Lemah Dalam Pengawasan
Saat ini, mereka telah mendekam di tahanan Mapolresta Padang. Sementara itu, bagi yang perempuan dititip di tahanan Mapolsek Padang Timur. [pkt]