Bukittinggi, Padangkita.com - Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat pada Senin (19/6/2023).
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Reskrim AKP. Fetrizal, mengungkapkan ketiga pelaku tersebut berinisial AG, 53 tahun, K, 52 tahun dan N, 37 tahun.
"Benar, kita berhasil meringkus pelaku pencurian mobil, dimana salah satu dari 3 pelaku an AG panggilan Dewa Ruci merupakan residivis kelas kakap yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan," ungkapnya Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara menerangkan bahwa pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bukittinggi.
"Satu dari TKP tersebut adalah di dekat kawasan Masjid Agung Pasar Bawah dan TKP yang lainnya adalah di kawasan perumahan di Jalan Jangkak Campago Ipuh Kecamatan MKS Kota Bukittinggi." sambung Kasat.
Menurut Kasat, modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T.
"Kemudian barang bukti mobil 1 unit mobil merek Suzuki Cary Pick Up telah berhasil kita sita di Batusangkar dan 1 lagi masih diburu petugas," terangnya.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Baca Juga : Polresta Bukittinggi Kembali Gagalkan Peredaran 20 Paket Besar Ganja
"Kita berharap bahwa hasil penyelidikan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan yang semakin marak di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya." pungkasnya. [*/hdp]