Batusangkar, Padangkita.com - Mengawali tahun 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (1/1/2021).
Keduanya ditangkap di depan Masjid Al Ikhlas, pinggir Jalan Raya Ombilin, Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar.
Kedua orang yang diamankan itu, laki-laki berinisial HP, 25 tahun dan TJ, 24 tahun yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sebelumnya polisi sudah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku HP menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara "undercover buying" atau polisi menyamar menjadi pembeli.
"Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan menelepon terduga pelaku HP untuk memesan satu paket narkotika jenis sabu, dan disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin," ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Sesampai di lokasi, sebut Yadi, tim menjumpai terduga pelaku HP bersama TJ. "Kami langsung mengamankan ke dua terduga pelaku dan melakukan penggeladahan badan serta kendaraan milik terduga pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan warga," terangnya.
Baca juga: Pemkab Tanah Datar Kaji Risiko Klaster Baru Jika PBM Dilaksanakan
Hasil penggeledahan, tim mendapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam genggaman terduga pelaku TJ. Dengan hasil itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. [pkt]