Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanah Datar menangkap lima pelaku penyalahguna narkoba. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, Sabtu (08/02/2020).
AKP Yadi melalui Kasubbag Humas IPTU Marjoni Usman mengatakan pihaknya tidak akan berhenti memerangi dan menangkap pelaku dan pengedar narkoba di Tanah Datar.
“Kami tidak akan berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku Penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Tanah Datar," katanya.
Lima pelaku penyalahguna narkoba ditangkap di TKP berbeda yakni Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas dan Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.
Baca juga: Terjun ke Danau Singkarak, Tersangka Pengedar Narkoba Ditemukan Tewas
Di TKP yang pertama petugas berhasil mengamankan MM (33) di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten pada jam 14.45 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) unit alat timbangan digital," jelasnya.
Di TKP kedua, polisi Tanah datar berhasil meringkus penyalahguna narkoba yakni CN (36) dan FK (23) di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Dari tangan kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, diamankan pula 5 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, alat timbangan digital, alat hisap narkotika.
Sementara itu di TKP ketiga, pada pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba yakni MET (59) dan RK (39).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah plastik klip warna bening.
“Penangkapan ini dapat dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika, dan juga berkat kerja keras anggota dilapangan yang telah melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus semua pelaku” tambah kasat narkoba.
Kelima pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu ini telah dapat disangka melanggar Pasal : 114 (1), 112 (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun, tutup kasat. (*/pk-02)