Polres Tanah Datar Ringkus 3 Pengedar dan Pemakai Ganja di Tabek Patah

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Polres Tanah Datar Ringkus 3 Pengedar dan Pemakai Ganja di Tabek Patah, Sumbar, Sumatra barat terbaru

3 Pengedar dan Pemakai Ganja di Tabek Patah (Foto: Ist)

Berita Tanah Datar terbaru dan Sumbar terbaru: Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja

Batusangkar, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja, Rabu (23/9/2020) di Jorong Tabek Patah, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpauang.

Tiga pelaku berhasil diringkus sekira pukul 13.00 WIB setelah tim Polres menjebak pelaku dengan cara “undercover buying” atau menyamar sebagai pembeli.

Pelaku yang diamankan adalah RTN, 24 tahun, warga Jorong Tabek Patah, RH, 26 tahun, warga Jorong Tabek Patah, dan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang juga warga Tabek Patah.

Bersama ketiga pelaku, polisi mengamankan, dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan ganja, dua unit ponsel, sehelai celana katun warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, didampingi Kasubag Humas Iptu Desfi Arta mengatakan, awal penangkapan bermula ketika tim menerima infomasi dari masyarakat, ada remaja laki-laki yang sering menggunakan dan mengedarkan narkotika di rumahnya di Jorong Tabek Patah Nagari Tabek Patah.

"Tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara ‘undercover buy’. Setelah melakukan perjanjian, dan sekira pukul 13.00, tim bertemu seorang laki-laki 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya. Dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku,” jelas Yaddi.

Baca Juga: KPU Tanah Datar Resmi Tetapkan Empat Paslon Ikut Pilkada 2020

Setelah diamankan, lanjut Yaddi, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan beberapa warga lainnya. Hasilnya, tim menemukan satu ganja kering yang dibungkus kertas koran yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan depan.

"Selain itu, tim juga menggeledah rumah terduga dan menemukan satu paket ganja kering lagi yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan di dalam lemari,” ujar Yaddi.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapati barang haram tersebut dengan cara membeli kepada soerang pria berinisial RH, 26 tahun, melalui perantara RTN, 24 tahun.

"Setelah informasi kita himpun, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada di rumah RH,” tukasnya.

Para pelaku ini dijerat dengan UU No. 35/2009, Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan. Sedangkan untuk remaja laki-laki 16 tahun dikenakan pasal yang sesuai. [pkt]


Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat