Berita Sijunjung terbaru dan Berita Sumbar terbaru: 11 Orang ditangkap petugas dalam operasi penertiban tambang emas liar di Kabupaten Sijunjung
Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Sedikitnya 11 orang ditangkap dalam operasi penertiban tambang emas liar di Kabupaten Sijunjung, Senin (31/8/2020). Pada operasi ini, tim dari Polres Sijunjung, menyasar wilayah tambang emas ilegal di Jorong Limau Sundai, Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung.
Operasi penertiban tambang emas liar ini dipimpin Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, dan Wakapolres Kompol Andy Sentosa serta Kasat Reskrim, Iptu Petrizal. Selain menangkap 11 orang, polisi juga menyita 8 unit mesin dompeng yang digunakan untuk menambang.
Wakapolres Sijunjung Kompol Andy Sentosa menyebut, 11 orang yang telah diamankan itu terdiri 10 orang laki-laki dewasa yang terdiri dari pemilik ulayat, operator dan pekerja, serta satu orang perempuan sebagai pemilik lahan ulayat.
"Pemilik ulayat lokasi tambang yang diamankan itu berinisial Ad, 56 tahun, warga Jorong Koman Kaciak, Nagari Pamatang Panjang, dan Hel, 37 tahun, warga Jorong Limau Sundai, Nagari Pamatang Panjang," kata Andy yang dihubungi Padangkita.com melalui telepon, Selasa (1/9/2020).
Kompol Andy mengatakan, operasi penertiban tambang emas ilegal itu belum dilanjutkan ke wilayah lain di Sijunjung. "Hanya pada hari Senin kemarin operasinya dan pelaku tidak ada tambahan, tetap 11 orang," ujarnya.
Baca Juga: IGD RSUD Sijunjung Masih Tutup, Sejumlah Sekolah di IV Nagari Diliburkan
Selain pemilik ulayat, pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni, AS, 41 tahun warga Limau Sundai, ES, 51 tahun, warga Kombuik Koman, Pamatang Panjang, RN, 33 tahun, warga Koman Kociak, serta AO, 57 tahun, yang juga warga Jorong Koman Kociak, Nagari Pamatang Panjang.
Seluruh barang bukti saat ini juga telah diamankan di Mapolres Sijunjung. Seluruh pelaku masih diperiksa oleh penyidik. [hen/pkt]