Painan, Padangkita.com – Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pessel.
Bersama mereka, polisi mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu dan 13 paket ganja.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung dua kali. Tim Satnarkoba Pessel awalnya menangkap salah seorang pelaku di sebuah toko di Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pessel, Senin (18/5/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan tersangka ini berinisial DEP, 39 tahun. Dari tersangka tersebut, kata Hidup, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus paket sabu dan satu bungkus paket kecil ganja.
Dari penangkapan DEP ini, polisi melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
Baca juga: Truk CPO Masuk Jurang di Pessel, Sopir Tewas
Maka, berikutnya bermodal informasi dari DEP dan penyelidikan di lapangan, polisi kembali menangkap tersangka berinisal AH, 37 tahun, warga Kampung Akad, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
"Dari penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan 25 paket sabu dan 13 paket ganja," kata Hidup.
Baca juga: Polda Sumbar Kembali Ringkus 12 Napi Program Asimilasi
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. [ryo]