Payakumbuh, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang garin atau penjaga musala.
Pelaku berinisial YS, 37 tahun, ditangkap ketika berada di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam ruang garin Musala Nurul Atinah, Kelurahan Ibuh, Payakumbuh Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan bahwa penyebab terjadinya penganiayaan, karena pelaku emosi terhadap korban.
”Pelaku tidak terima karena dituduh korban mengambil Hp dan jaket milik korban,” ujar AKP Elvis dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/5/2023).
Pelaku yang telah dalam keadaan naik pitam tersebut mendatangi korban di ruang garin musala untuk menanyakan perihal tersebut.
Merasa tidak puas dengan sambutan dan jawaban korban, pelaku langsung menampar wajah korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan wajah korban yang juga menderita stroke tersebut mengeluarkan cairan darah.
”Setelah melakuan penganiayaan, pelaku sempat mendorong kakak korban yang datang hendak melerai kejadian tersebut, hingga kakak korban terduduk ke lantai dan meninggalkan lokasi kejadian,” tambah AKP Elvis.
Tak senang dengan tindakan pelaku, kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelaksanaan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
”Kita lakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah lengkap dan sah menurut hukum untuk kemudian kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku,” kata AKP Elvis.
Baca juga: Seorang Pengusaha Furniture di Payakumbuh Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang peganiayaan. [*/pkt]