Polres Payakumbuh Sosialisasikan Perkap Pengendalian Gratifikasi ke Seluruh Jajaran

Kapolri, Gratifikasi Payakumbuh, Polres Payakumbuh, Berita Payakumbuh Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Sosialisasi Peraturan Kapolri tentang Pengendalian Gratifikasi di Polres Payakumbuh, Kamis (15/10/2020). [Foto: Ist]

Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sosialisasi Peraturan Kapolri tentang Pengendalian Gratifikasi di Polres Payakumbuh.

Payakumbuh, Padangkita.com - Polres Payakumbuh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No.6/2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi, di lingkungan Polres Payakumbuh, Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini merupakan komitmen Polres mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Sosialisasi yang dibuka Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira itu, diikuti oleh pejabat utama Polres Payakumbuh, para Kanit Reskrim jajaran Polres Payakumbuh, dan para operator program pembangunan zona integritas Polres Payakumbuh.

Alex Prawira dalam sambutannya menjelaskan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pengendalian gratifikasi. Yakni, UU No.28/1999, UU No.31/1999, UU No.20/2001, UU No.2/2002. Berikutnya, Peraturan Pemerintah No.1/2003, Perkap No.14/2011 dan Perkap No.6/2020.

Alex menambahkan, tujuan sosialisasi agar pegawai negeri Polri tidak melibatkan diri atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi. Berkomitmen untuk tidak menerima atau tidak memberikan gratifikasi, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Polres Payakumbuh, Iptu Franudin menjelaskan apa saja gratifikasi dalam arti luas. Antara lain pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket pelayanan, fasilitas, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Juga pemberian hadiah uang kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Mobile di Payakumbuh, 11 Orang Terjaring dan 6 Bayar Denda

Ia kemudian menutip sabda Nabi. “Rasulullah SAW bersabda barang siapa membeli baju dengan harga 10 dirham, sedangkan satu dirham saja dari yang 10 itu berasal dari sumber yang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima salat orang tersebut selama baju itu dipakainya (HR. Ahmad),” ujar Iptu Franudin yang langsung disambut tepuk tangan para peserta sosialisasi. [pkt]


Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
PT Semen Padang Jalin Kemitraan Lebih Erat dengan Kontraktor di Payakumbuh dan Limapuluh Kota
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Lomba Penyanyi Gamad Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Penipuan 11 Sepeda Motor yang Dijual ke Pekanbaru Riau
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Polres Payakumbuh Gelar Razia Knalpot Brong, 41 Kendaraan Diamankan
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado
Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Usai Ketauan Kirim Ganja Dicampur Keripik Balado