Polres Payakumbuh Ringkus 5 Pengeroyok Sadis yang Tewaskan Warga Talang Maua

Berita Payakumbuh, Pelaku Pengeroyokan Sadis di Payakumbuh, Polres Payakumbuh Ringkus 5 Pengeroyok Sadis yang Tewaskan Warga Talang Maua Payakumbuh, Sumbar, Sumatra Barat terbaru

Polres Payakumbuh meringkus lima pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan sadis di dekat SMPN 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara. (Foto: ist)

Berita Payakumbuh terbaru dan Berita Sumbar terbaru: Polres Payakumbuh meringkus lima pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan sadis di dekat SMPN 7 Payakumbuh

Payakumbuh, Padangkita.com – Polres Payakumbuh meringkus lima pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan sadis di dekat SMPN 7 Payakumbuh, Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Dalam pengeroyokan yang terjadi Senin (7/9/2020) sekitar pukul 03.00 itu, warga Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Warido Anafiska, 23, tewas bersimbah darah.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh, setelah mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama.Pelaku yang berjumlah lima orang, sudah diamankan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi di Mapolres Payakumbuh, Jumat (11/9/2020).

Lima pelaku yang terlibat kasus tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa korban ini, semuanya adalah warga Kota Payakumbuh. “Dua dari pelaku sudah dewasa, sedangkan tiga orang di bawah umur,” kata Alex Prawira.

Kedua pelaku yang sudah dewasa berinsial AMD, 20 tahun, warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara, dan IR, warga Kelurahan Napar, Payakumbuh Utara. Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur atau masih kurang 17 tahun berinisial BRP dan MI yang sama-sama warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian, RMRS yang merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri di Payakumbuh Ditangkap Polisi

“Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu tiga hari,” kata AKBP Alex Prawira dan AKP M Rosidi.

Selain mengamankan kelima pelaku, Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban. Kemudian, empat unit ponsel dan satu sepeda motor.

“Motif di balik kasus ini karena salah seorang pelaku cemburu kepada korban, karena pacarnya diganggu korban. Kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya. Lalu, memancing korban datang ke TKP, mengajak temannya dan memukul dengan kayu, sehingga korban terjatuh. Tidak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” kata Alek Prariwara.

Atas peristiwa ini kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP. Yakni, Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, Pasal 56 jo Pasal 53. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Alex Prawira. [gse/pkt]


Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung