Payakumbuh, Padangkita.com - Penggunaan knalpot racing atau yang lebih dikenal dengan knalpot "Brong" telah menjadi perhati serius di berbagai daerah di Sumatra Barat akhir-akhir ini.
Tak terkecuali di Kota Payakumbuh, penggunaan knalpot brong juga menjadi polemik karena telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga serta menimbulkan polusi udara tentunya.
Menindaklanjuti hal ini, Polres Payakumbuh menggelar razia knalpot brong pada hari Jumat (19/1/2024) kemarin.
Razia ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di depan Pos Bersama Kota Payakumbuh dan di Kelurahan Koto Panjang Lampasi.
Dalam razia tersebut, puluhan personil Polres Payakumbuh dari berbagai fungsi dikerahkan. Bahkan, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, turut hadir memimpin razia tersebut.
Mewakili Kapolres, Kasat Lantas AKP Arwisman menjelaskan bahwa razia knalpot brong ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat atas dampak penggunaan knalpot tidak standard ini yang telah mengganggu ketertiban serta ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
"Selain razia, kita juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot standar sesuai aturan," terangnya, Minggu (21/1/2024).
Selain itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot "brong" juga dilakukan terhadap para pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor untuk tidak lagi menjual knalpot yang tidak standard ini.
"Hasil razia tersebut, sebanyak 41 unit sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 34 unit sepeda motor dan 1 unit mobil merupakan hasil penertiban knalpot brong dan 7 unit sepeda motor lainya merupakan pelanggaran ketentuan lainya," jelasnya.
Para pelanggar dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga serta menimbulkan polusi udara.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong
"Oleh karena itu, diperlukan upaya dari semua pihak untuk mencegah penggunaan knalpot brong, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun pemilik bengkel dan pedagang suku cadang sepeda motor," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News