Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap tiga pelaku tambang ilegal atau penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan di Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat berat atau ekskavator. Saat ini, Polres Pasbar masih memburu 2 pelaku lagi yang berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan (korlap).
Penangkapan pelaku tambang ilegal ini disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution pada kegiatan press release di halaman Mapolres. Pada kesempatan itu, juga hadir Kasi Humas Polres Pasbar AKP Rosminarti dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipda Ilva Yanarida.
Kompol Chairul Amri Nasution menyampaikan, ketiga pelaku PETI tersebut ditangkap, Sabtu (29/7/2023). Tindakan ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam hal ini Polres Pasaman Barat, memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Perintah ini langsung dari Kapolri yang diteruskan langsung ke Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin, di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Kompol Chairul Amri Nasution, dalam keterangan tertulis dikutip Padangkita.com, Senin (31/7/2023).
Kompol Chairul Amri menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial API, 29 tahun, warga Provinsi Jambi, AS, 34 tahun, warga Kabupaten Pasaman Barat, dan NS, 36 tahun, warga Kabupaten Dharmasraya.
Ketiganya ditangkap sekira pukul 03.00 WIB saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan ekskavator atau alat berat.
“Pada hari Jumat (28/7/2023), kami mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan hutan di Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ada aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan ekskavator atau alat berat,” ujar Wakapolres.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pada hari Jumat (28/7/2023) pukul 23.30 WIB, Kapolres Pasaman Barat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris bersama personel lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut. Benar saja, di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI menggunakan ekskavator.
Selain itu, Polres Pasaman Barat juga mengajak UPTD KPHL Pasaman Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk mengambil titik koordinat lokasi penambangan emas tanpa izin yang masuk dalam kawasan hutan.
Kapolres AKBP Agung Basuki yang langsung turun bersama tim gabungan, Sabtu (29/7/2023), langsung menangkap para pelaku. Kemudian, membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pasaman Barat.
Alat bukti yang diamankan antara lain, satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi PC 210 warna oranye, satu buah pipa warna biru panjang 2 meter, dan dua buah dulang yang terbuat dari kayu.
Kemudian, tiga lembar karpet warna hijau yang terbuat dari plastik, satu buah timbangan emas warna hitam merek CHQ, dan pasir bekas penyaringan boks.
Wakapolres menerangkan, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, pelaku API sebagai operator ekskavator, sedangkan pelaku AS dan NS merupakan pekerja boks.
Selain itu, kata dia, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya, yaitu JB, 45 tahun yang berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan sekaligus pemodal, dan AD, 26 tahun, yang berperan sebagai koordinator lapangan.
“Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku yang sudah kita kantongi identitasnya ini. Harapannya kedua pelaku ini segera menyerahkan diri atau kami akan lakukan tindakan tegas,” ingat Wakapolres.
Saat ini, tiga pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum selanjutnya. Unit Tipidter Polres Pasaman Barat yang menyidiki perkara ini menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis.
Pertama, dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara. Kemudian Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 ayat (1) huruf a dan b.
Baca juga: Kunjungi Polres Pasaman Barat, Kapolda Peringatkan Personel Jangan Terlibat Tambang Ilegal
Selanjutnya, Pasal 39 UU No. 6/2023 tentang Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. [*/pkt]