Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) segera menindaklanjuti laporan soal laporan adanya tambang emas ilegal di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar.
"Kita telah mendapat informasi ini sejak tadi malam, dan tentu hal ini akan segera kita tindaklanjuti," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Fetrizal S kepada Padangkita.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2020) siang.
Ia mengakui, pihaknya juga telah membentuk tim untuk mengecek langsung informasi terkait tambang emas ilegal tersebut ke lokasi.
"Secara hukum sudah jelas melanggar hukum karena melakukan penambangan tanpa izin. Namun untuk kasus ini nanti akan kita lihat lebih lanjut, apakah tambang atau lebih mengarah kepada kerusakan lingkungan," ujar Fetrizal.
Sebelumnya, laporan soal tambang emas ilegal tersebut telah disampaikan oleh anggota DPRD Pasbar, Baharuddin R kepada Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi pada Jumat (30/10/2020) pagi tadi.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Talamau Pasbar Diminta Disetop, Sumber Air dan Hutan Lindung Terganggu
Baharruddin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas permasalahan ini, karena apabila kejadian ini dibiarkan akan menimbulkan masalah.
"Bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Bisa terjadi perpecahan di antara sesama tokoh adat dan masyarakat setempat. Makanya kita berharap pihak kepolisian bergerak cepat," tandasnya. [pkt]