Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat ringkus empat orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan keempat tersangka berinisial DS, 32 tahun, EA, 38 tahun, MH, 35 tahun dan SB, 29 tahun.
"Keempat tersangka diringkus Tim Opsnal Satuan Resnarkoba di Banjar Bahal, Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Lembah Melintang, Kamis (15/12/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB." terangnya Jumat (17/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, keempat tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja tersebut berawal dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dari informasi masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke sebuah pondok di pinggir jalan, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut,” ujar Eri Yanto.
Ia menambahkan, setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan pondok tersebut, kemudian petugas mengamankan keempat tersangka.
“Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan keempat tersangka, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta ganja kering milik tersangka tersebut,” terangnya.
Dari tersangka DS, petugas mengamankan satu plastik kilp warna bening yang di dalamnya berisi 16 paket kecil sabu yang dibalut dengan kertas tisu, lalu satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merah serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
"Saat petugas menggeledah kendaraan milik DS, di sini petugas menemukan satu buah kotak yang berisi 76 buah kaca pirek." ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka EA petugas berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering siap pakai yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit sepeda motor.
Kemudian dari MH petugas menemukan, enam paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang dibuang tersangka sewaktu petugas akan datang.
"Dari dalam jok motor MH, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat empat paket ukuran sedang, 43 ukuran kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu paket ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, empat lembar kertas warna coklat, satu gunting, satu klip, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil dari penjualan ganja kering." sambungnya.
Sedangkan dari tersangka SB, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga : Polres Pesisir Selatan telah Tangkap 70 Orang Tersangka Kasus Narkoba Selama 2022
"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News