Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (Pasbar) memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di halaman Mapolres setempat, Jumat (3/7/2020).
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni 64,61 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara barang dihaluskan dengan blender, selanjutnya dibuang ke selokan/drainase," katanya kepada Padangkita.com, Jumat (3/7/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Kasat Resnarkoba Iptu Eriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Plt Kasi Berantas BNNK Pasaman Barat Aipda Yuliswandi, Penasehat hukum tersangka Fadhil Mustofa, dan juga disaksikan oleh tersangka Inisial RRA, 32 tahun.
Ia menjelaskan RRA ditangkap di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Sabtu (20/6/2020) silam.
Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk Tim Satres Narkoba Pasbar Saat Akan Transaksi Dekat Pos Ronda Bandarejo
Saat penangkapan tersangka, di rumahnya ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak merek SKMEI dibalut plastik hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok di atas lemari.
"Patugas juga menyita satu buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, satu buah Jarum, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit Sepeda Motor merek Yamaha NMAX warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3390 AHM beserta STNK," tambahnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [rom/abe]