Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja
Simpang Empat, Padangkita.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) kembali menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (8/3/2021) pukul 19.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal kepada wartawan mengatakan, tersangka berinisial MK alias K, 35 tahun warga Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Simpang Empat, Rabu (10/3/2021) pagi.
Ia menyampaikan, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa empat paket besar Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu timbangan duduk, satu helai karung plastik warna putih dan satu helai kantong plastik besar.
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Eriyanto yang diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai aktifitas tersangka yang telah meresahkan warga sekitar," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka di belakang rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Sergap Pelaku di Tengah Jalan
"Tersangka diduga seorang pengedar dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. [rna]