Simpang Empat, Padangkita.com - Polres Pasaman Barat, Polda Sumatra Barat, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,88 gram, Selasa (10/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di aula Polres Pasaman Barat, dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki.
AKBP Agung Basuki mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: B-2135/L.3.23/Enz.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran barang bukti narkotika," ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, pada hari Sabtu (16/9/2023).
Pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah Refi Rizaldi 34 tahun, warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Refi Rizaldi merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013.
Ia menjalani hukuman selama 10 tahun 6 bulan, namun pada tahun 2017 berhasil melarikan diri dari Lapas Pariaman bersama lima orang lainnya.
Baca Juga: Pengedar dan Teman Wanitanya Pesta Sabu-sabu di Wisma Pasaman Barat
Dalam kasus ini, Refi Rizaldi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [hdp]
Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.