Padang Panjang, Padangkita.com - Kasus perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang yang viral di sosial media beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Polres Padang Panjang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal, saat jumpa pers menerangkan bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perusakan mobil dinas tersebut.
"Adapun ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD, 54 tahun tahun, IF, 25 tahun dan IW, 42 tahun," ujar Kasat, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut Kasat juga menjelaskan, pengrusakan mobil dinas tersebut dilakukan secara sengaja, yakni dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan kantor Satpol PP.
"Mobil dinas tersebut juga dilempari batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif untuk pengurusan (klem) ke asuransi." sambungnya.
Kasat menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan.
Sebelumnya video perusakan mobil dinas Pemko Padang Panjang viral di media sosial. Warganet mayoritas mengecam tindakan tersebut.
Dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, tampak mobil merek Toyota Hilux double cabin berwarna merah ditabrakkan ke tiang beton dari depan dan belakang berulang-ulang.
Usut punya usut, ternyata mobil tersebut memang sengaja dirusak personel Satpol PP. Kejadiannya di Mako Satpol PP Kota Padang Panjang.
Baca Juga : Kepala Satpol PP Damkar Padang Panjang yang Rusak Mobil Dinas Diganti Pelaksana Harian
Mobil itu bernomor polisi BA 35 N, dan merupakan kendaraan dinas Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra. [*/hdp]