Padang Panjang, Padangkita.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang. JS, 26 tahun dan MHY, 24 tahun, ditangkap dipinggir jalan Banda Panjang, Jorong Batang Gadih, nagari Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasubbag Humas AKP Witrizawati mengatakan dari tangan dua pelaku petugas mengamankan 21 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang siap diedarkan.
"JS dan MHY ditangkap Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB," katanya dikutip dari situs Polri, Minggu (2/8/2020).
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga yang memiliki narkoba. Petugas pun langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” jelasnya.
Baca juga: Sedang Membungkus Sabu, Seorang Pengedar di Padang Ditangkap
Selain itu, petugas juga menyita 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok di saku depan sebelah kanan pelaku atas nama MHY.
“Total barang bukti sabu 0,95 gram. Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Usai Jemput 11 Kg Ganja dari Sumut, 2 Pemuda Kecelakaan, Masuk Rumah Sakit Dibekuk Polisi
Kini, kedua pelaku JS dan MHY beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Simpan Narkoba, Seorang Perempuan di Padang Panjang Ditangkap Polisi
"Dua pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres," tambahnya. [*/abe]