Polres Limapuluh Kota Bekuk Pencuri Motor, Kawannya Kabur Masuk Hutan di Pangkalan

Curanmor, Limapuluh Kota, Berita Limapuluh Kota Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. [Foto: Ist]

Sarilamak, Padangkita.com - Polres Limapuluh Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jorong Koto Marapak, Nagari Persiapan Hulu Aia, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

Pelaku yang ditangkap ini berinisial EO, 33 tahun, dalam KTP-nya lahir di Lampung dan beralamat di Jorong Koto Panjang, Nagari Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Dia merupakan residivis kasus penadahan motor curian.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso bersama Kasat Reskrim AKP Nofrizal dan Iptu HT Tambunan mengatakan, EO ditangkap polisi bersama masyarakat di Jalan Lintas Sumbar-Riau.

Tepatnya di depan rumah makan Kelok Indah, Kecamatan XIII Koto, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (26/10/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

EO ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/71/X/2020/Reskrim tanggal 26 Oktober 2020 dan Laporan polisi nomor: LP/K/163/X/2020/SPKT-LPK, tanggal 26 Oktober 2020.

Trisno menyebutkan, sebelum ditangkap, EO bersama temannya berinisial AO alias HI yang masih dalam pengejaran polisi karena kabur ke dalam hutan, terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 3006 CK.

Sepeda motor milik Yoliana Fitri, 26 tahun, yang dalam KTP beralamat di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjungpauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru itu, hilang saat diparkir di depan rumahnya di Jorong Koto Marapak, Nagari Persiapan Hulu Aia, Kecamatan Harau pada Senin malam.

Peristiwa hilangnya sepeda motor yang diparkir dengan setang terkunci itu, dilaporkan masyarakat kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Saat itu, Tim Opsnal sedang “stand by” di posko dalam rangka antisipasi terjadinya kasus 3C (curanmor/pencurian kendaraan bermotor, curat/pencurian dengan pemberatan, dan curas/pencurian dengan kekerasan).

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. Sampai di TKP Tim Opsnal mendapatkan keterangan bahwa pelaku pencurian tersebut sebanyak 2 orang. Pelaku mendorong sepeda motor milik korban dengan cara di-step menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban menuju arah Pangkalan," kata Trisno.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung menyebarkan informasi curanmor beserta ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan ke jajaran Polsek Pangkalan. Sekaligus Polsek Pangkalan diminta untuk segera menutup akses jalan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Setelah itu, sekira pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota di-backup jajaran Polsek Pangkalan yang melakukan pengejaran, berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku bersama masyarakat. Pelaku berinisial EO berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Kelok Indah, Kecamatan XIII Koto, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau," kata Trisno.

Setelah ditangkap, EO mengakui terlibat pencurian sepeda motor bersama temannya AO alias HI. Mereka kabur dengan dua sepeda motor yang berbeda. Selanjutnya, polisi bersama masyarakat melakukan penghadangan terhadap AO alias HI yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 4796 LY.

Pada saat diberhentikan, pelaku AO alias HI berusaha melarikan diri hingga terjatuh. Selanjutnya ia melarikan diri masuk ke dalam hutan. Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian oleh tim dan masyarakat, AO alias HI belum ditemukan. Namun sepeda motor yang dikendarainya sudah ditemukan.

Baca juga: 2 Pria di Padang Diringkus Polisi Usai Mencuri Handphone di Tempat Pemandian, 1 di Antaranya Ditembak

Sementara itu, EO yang sudah diamankan polisi, mengakui jika ia bersama AO alias HI, sebelumnya juga terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario CBS 150 warna hitam BA 4796 LY di Koto Panjang, Kubang Putiah, Kabupaten Agam. Selain itu, EO juga mengaku dirinya adalah residivis kasus penadahan ranmor pada tahun 2016 di Polres Kampar dan divonis selama enam bulan.

"Saat ini, EO sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota, guna penyidikan dan pencarian terhadap barang bukti lain. Kasus ini, masih terus dikembangkan." katanya. [pkt]


Baca berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota Antisipasi Pungli dan Lonjakan Wisatawan di Liburan Lebaran
Polres Limapuluh Kota Antisipasi Pungli dan Lonjakan Wisatawan di Liburan Lebaran
Polres Limapuluh Kota Turunkan Personel Amankan Salat Idulfitri 1445 Hijriah
Polres Limapuluh Kota Turunkan Personel Amankan Salat Idulfitri 1445 Hijriah
Ganja 10 Kg Hasil Pengungkapan Kasus Awal 2024 Dimusnahkan Polres Limapuluh Kota
Ganja 10 Kg Hasil Pengungkapan Kasus Awal 2024 Dimusnahkan Polres Limapuluh Kota
Kapolres Limapuluh Kota Pantau Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU
Kapolres Limapuluh Kota Pantau Kedatangan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU
Longsor Tutup Jalan Lintas Sumbar-Riau, Polisi Imbau Pengendara Lewat Jalur Alternatif
Longsor Tutup Jalan Lintas Sumbar-Riau, Polisi Imbau Pengendara Lewat Jalur Alternatif
Patroli Gabungan 3 Pilar Polres Limapuluh Kota dalam Rangka Mendukung Pemilu 2024
Patroli Gabungan 3 Pilar Polres Limapuluh Kota dalam Rangka Mendukung Pemilu 2024