Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polres Dharmasraya menangkap BIS, 29 tahun, yang diduga pengedar narkoba
Pulau Punjung, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap BIS, 29 tahun, yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Tanjung mengatakan BIS ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Petugas menangkap seorang pengedar narkoba beserta barang bukti dua paket sabu-sabu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Pelaku BIS merupakan warga Jorong Taratak, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas, di TKP sering adanya transaksi narkoba, lalu dilakukan penyelidikan secara intensif dan kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh petugas," tambahnya.
Pelaku merupakan bandar dan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di sekitar TKP khususnya dan umumnya di wilayah Dharmasraya. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka yang juga merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2021.
Baca Juga: Emma Yohana Minta Pemerintah Bangun Flyover Solok Selatan-Dharmasraya
Atas perbuatan Tersangka, ia dapat disangkakan melanggar pasal 114 Jo 112 UU Nmr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara 4 sampai 15 Tahun Penjara. [*/abe]