Pulau Punjung, Padangkita.com – Satuan Reserse Kiriminal Polres Dharmasraya dan Polsek Sitiung menangkap dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Jumat (9/9/2022) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap di Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Paur Humas Ipda Marmawi mengatakan, dua tersangka tersebut adalah pria berinisial K, 52 tahun, warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo dan DF, 40 tahun, warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan.
Menurut Marmawi, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini punya peran yang berbeda. Tersangka K sebagai pemilik dan tersangka DF berperan sebagai tukang langsir BBM.
Ia menyebutkan awalnya petugas Polsek Sitiung menangkap K di Jorong Taman Sari terkait penyalahgunaan minyak BBM jenis bio solar yang disubsidi.
Tersangka K menimbun minyak bersubsidi di perkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak tersebut. Saat penangkapan, di perkarang rumah K, polisi menemukan jeriken, tedmond dan drum yang diduga berisi BBM jenis bio solar
Kepada polisi, K mengaku bahwa solar itu diberikan kepada tersangka DF. Dari sini tim Reskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sitiung pun bergerak menangkap DF.
“Modus operandi kasus itu dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan,” jelas Marmawi.
Dari kedua tersangka polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, berupa 11 galon yang berisi solar 31 liter masing-masing galonnya. Kemudian, 4 galon dalam keadaan kosong, 1 drum berisi solar 186 liter, dan 1 tedmond berisi solar 930 liter.
Polisi juga mengamankan 1 uni mobil bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Marmawai menyampaikan, tindakan tegas polisi ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Dharmasraya.
“Ini komitmen dari Bapak Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah yang akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 56 Jeriken Bio Solar Diamankan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News