Pulau Punjung, Padangkita.com - Tiga orangp pemuda diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis daun ganja.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi mengatakan ketiganya diamankan pada Senin (13/3/2023) malam darinya dua tempat berbeda.
“Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis daun ganja di kecamatan Pulau Punjung, lalu dari informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan." terangnya Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah melakukan penyidikan, awalnya petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda tersebut yang berinisial OF, 22 tahun dan LPW, 30 tahun.
"Keduanya diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis daun ganja. Kita tangkap saat berada di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya." sambung Kasat.
Dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja dan butiran kristal bening jenis sabu serta handphone.
"Kemudian kita lakukan pengembangan kasus tersebut, tidak berselang berapa lama, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berinisal BR, 25 tahun di daearah Jorong labuah luruih Nagari sungai kambut kecamatan pulau Punjung," terang Kasat.
Dari tangan pelaku ini ditemukan barang bukti dua paket besar yang berisikan batang, daun dan biji ganja kering serta satu unit handpone.
"Beberapa orang pelaku tersebut ternyata masih berstatus pelajar atau mahasiswa,” katanya.
Saat ini ketiga pemuda tersebut, bersama barang bukti diamankan di polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Antisipasi Meningkatnya Kejahatan Jelang Ramadan, Polres Dharmasraya Tingkatkan Patroli
Atas perbuatan ketiga orang pemuda pelaku Narkoba tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun2009 Tentang Narkokita dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [*/hdp]