Polres Bukittinggi Ungkap Tiga Pelaku Pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Salah seorang tersangka pencurian di SMP 02 Malalak, Agam. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak, Kabupaten Agam

Bukittinggi, Padangkita.com--Unit Reskrim Polsek IV Koto yang di bantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian di SMP 02 Malalak Jorong Balai Satu, Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam yang terjadi pada Kamis ( 7/01/2021) lalu.

Kejadian yang di ketahui pertama kali oleh salah satu guru honorer di SMP 02 tersebut, mengakibatkan hilangnya 15 unit Chrome Book Merk Acer, Projektor Merk Acer 1 Unit, Wireles rauter 1 Unit dan 2 Unit Laptop Merk Samsung dan Asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, tim dari Unit Reskrim Polsek IV Koto yang dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian tersebut.

Ketiga pelaku yakni JP (41) warga Jalan Lukok Ampangan, Nagari Sungai Puar, Agam, kemudian A (39) warga Malalak Selatan, dan RRI (27) warga Paladangan Jorong balai 1 Kecamatan Malalak Selatan. Ketiga pelaku diamankan pada hari Jum'at (5/2/2021)di lokasi berbeda.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis.

"Untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian," ucap AKP Chairul Amri, Jumat (5/2/2021).

Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.

"Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, yang mana dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual, " jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Ayo Penikmat Durian, Kini Saatnya ke Pessel, Durian sedang Musim

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rna)


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Di Muskomwil I APEKSI, Wali Kota Padang Jajaki Promosi Daerah dan Kolaborasi Antar Kota
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Profil Prof. Silfia Hanani, Akademisi Visioner dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Panggil 26 Perusahaan Terkait Kepatuhan
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga