Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 41,4 kg.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra langsung memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang.
Irjen Pol Teddy menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatra Barat (Sumbar).
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatra Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatra Barat," kata Irjen Pol Teddy.
Kapolda menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka. Ada yang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan ada juga pengguna sekaligus bandar besarnya
"Pertama inisial AH alias Adi, 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun. Yang ketiga RT alias Baron, 27 tahun. Keempat IS alias One, 37 tahun. Kelima AR alias Haris, 34 tahun. Keenam AB, 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias Jalur, 39 tahun," beber Irjen Pol Teddy.
Jenderal Polisi bintang dua tersebut menyampaikan, dari total 41,4 kg ini jika dinilai dengan uang, maka harganya mencapai Rp62,1 miliar.
Baca juga: 1.278 Orang di Sumbar Jadi Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang 2021
Ia menambahkan, jumlah sabu-sabu sebanyak itu bisa dikonsumi oleh ratusan ribu orang.
“Tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa," papar Kapolda. [*/pkt]